Minggu, 12 April 2009

Shisha Lebih Berbahaya Ketimbang Rokok

Shisha Lebih Berbahaya Ketimbang Rokok Rabu, 31/10/2007 PARIS(SINDO) – Penggemar shisha kini harus lebih berhati-hati.Sebab, shisha ternyata lebih merusak dan lebih berbahaya dari rokok.

Hasil penelitian dari peneliti Laboratorium Nasional Prancis yang dipublikasikan Agen Anti Tembakau Prancis (OFT) menemukan bahwa menghisap shisha sama dengan menghisap karbon monoksida dari 15–52 rokok.Itu artinya sama dengan menghisap tar dari 27–102 batang rokok. OFT juga menyatakan bahwa shisha merupakan sumber utama polusi udara dalam gedung atau area tertutup.Presiden OFT, Bertrand Dautzenberg mengatakan,jika dibandingkan dengan data asap rokok biasa, seorang penghisap shisha sama menimbulkan polusi dengan sekitar 70 penghisap rokok biasa.


Tes ini dikembangkan oleh Laboratoire National d'Essais (LNE) pada tiga bentuk.Yakni shisha dengan yang digunakan dalam karbon yang menyala sendiri dalam skala kecil,besar,dan karbon alam shisha dalam volume kecil. Laboratorium ini menggunakan tiga parameter yang diukur dengan menganalisis asap pada satu pak rokok, terkait dengan kadar tar, nikotin,dan karbon monoksida. Untuk 70 liter (16 galon) asap yang diproduksi shisha,untuk tipe karbon yang menyala sendiri dalam skala kecil, menghasilkan kadar tar 319 miligram, yang merupakan 32 kali ukuran batas asap rokok di Eropa.


Sementara untuk tipe yang besar menghasilkan kadar tar mencapai 266 miligram atau 27 kali di atas ambang batas.Sedangkan shisha tipe karbon alam memiliki kadar tar 1.023 miligram atau 102 kali di atas ambang batas asap rokok. Pengukuran karbon monoksida pun menunjukkan angka yang buruk. Tes menunjukkan bahwa ukuran karbon monoksida dari tiga tipe shisha yang diuji mencapai 17 kali, 15 kali, dan 52 kali dari batas.Shisha tipe kecil dan besar untuk ukuran nikotin sama dengan 1 batang rokok per shisha,sementara shisha tipe karbon alam kandungan nikotinnya setara dengan merokok 6 batang rokok biasa.

Bar-bar penyedia pipa hookah di Prancis pun sedang bersiap atas pelarangan merokok di kafe-kafe yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Padahal, kedai teh yang menawarkan pipa air gaya oriental, yang digunakan untuk merokok dengan kandungan buah-buahan herbal dan tembakau, telah demikian populer di Prancis semenjak tahun 2000 sebagai sebuah tren. Sebelumnya, mengisap shisha merupakan tradisi masyarakat Afrika Utara dan sekitarnya. Berdasarkan data the Union of Hookah-Pipe Professionals (UPN), di Prancis ada sekitar 200 bar,setengahnya berada di Paris,memiliki satu juta pelanggan per tahun. Dari negeri asalnya pun, shisha sudah mulai dilarang untuk dikonsumsi di tempattempat publik.


Kafe- kafe penyedia shisha di wilayah Uni Emirat Arab (UAE) sudah tidak lagi mendapatkan kepopulerannya atas kebijakan ini. Menurut Kepala Komite Nasional Kontrol Terhadap Tembakau UAE Dr Wedad Al Maidour, sisha dilarang dikonsumsi di tempat publik sehingga hanya boleh dikonsumsi di rumah masing-masing penggemar shisha.Menteri Kesehatan Dubai menyampaikan proposal draf hukum antimerokok, dalam diskusi dengan menteri hukum, yang di dalamnya termasuk pelarangan merokok shisha di luar ruangan seperti di kafe dan restoran dan hanya diizinkan dilakukan di rumah. Meskipun pelarangan ini memberikan manfaat kesehatan dan menghemat kantong warga dalam mengonsumsi shisha,namun kebijakan ini masih mendapatkan penolakan dari penggemar shisha.

Tidak ada komentar: